Sementara itu Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas mengatakan, pihaknya akan menjawab kecemasan para THL atau mencari solusi untuk mereka.
Menurutnya, Pemda Manggarai Timur mempunyai kebijakan dengan menyurati Kemenpan-RB terkait THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya agar ada perlakuan khusus atau diprioritaskan jika berpeluang menjadi PPPK.
“Selain bersurat ke Menpan-RB, langkah lain yang diambil Pemda adalah dengan membantu membayar BPJS Kesehatan melalui Jamkesda. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 Pemda menyediakan anggaran untuk 981 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Viral, Bhabinkamtibmas Polres Toraja Ungkap Kebobrokan Institusi Polri
Solusi lain yang disiapkan oleh Pemda adalah dengan mengalokasikan bantuan modal usaha untuk THL yang kontraknya tidak diperpanjang seperti yang kita lakukan pada tahun 2020.
