MEDAN, TELISIK.ID - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres sejajaran menangkap 998 kurir, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan itu dilakukan oleh kepolisian hanya tempo 20 hari.
Itu semua berhasil diungkap atas adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hari Wahyudi ketika dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan itu.
"Jadi, 998 orang itu ditangkap dalam tempo 20 hari atau periode 12 September sampai 2 Oktober 2023," kata Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023) siang.
Pengakuan Hadi, jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar serta kurir 757 orang.
"Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika dari berbagai jenis," tambahnya.
