Baca juga: Jokowi Instruksikan Gubernur Waspadai Tren Penyebaran COVID-19 di Tingkat Global

"Sebagaimana ketentuan pasal pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

"Telah ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tambahnya.

Benni Irwan menuturkan, sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada LM Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya ke pada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.