JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu tokoh masyarakat Buton di Jakarta, Ir La Ode Budi, menanggapi penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan.

Menurutnya, kasus ini adalah sengketa pers yang harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal ini dikatakan mantan Bakal Calon Bupati Busel itu menyusul hasil pertemuannya dengan salah satu anggota DP tahun 2020 lalu, Ibu Dian Komariah.

“Saat itu, 30 Juni 2020, saya ke Dewan Pers karena membantu teman Sdr. Agus Salim, SH pengacara di Baubau untuk mengantarkan surat paparan dan pertimbangan hukum atas kasus ini ke Dewan Pers,” kata Ir. La Ode  Budi.

Lebih jauh dikatakan, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa masalah ini adalah sengketa pers. Sehingga solusi penyelesaian kasusnya adalah melalui sidang Dewan Pers dan mediasi para pihak.

“Bisa saja wartawan ada kesalahan, tapi karena ini media resmi dan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, maka ini bukan ranah pidana,” terang Ir. La Ode Budi mengutip penjelasan Dian Komariah, bidang Sengketa Pers, DP.