BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Laporan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan di Polres Buton pada 2020 lalu, rupanya terus berlanjut.
Padahal Dewan Pers (DP) telah menerbitkan rekomendasi agar kasus tersebut diselesaikan melalui sengeketa jurnalistik, bukan secara pidana.
Proses hukum itu diketahui menyusul terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Polres Buton yang diterima terlapor pada 14 juli 2021.
Dalam surat nomor B/27/VII/2021 menyebutkan bahwa proses penyidikan pihak kepolisian polres Buton telah dimulai sejak Selasa 6 Juli 2021. Dalam suratnya, Reporter Buton Selatan itu dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas dugaan pencemaran nama baik.
Wartawan yang juga terlapor dalam kasus tersebut, Deni Djohan, membenarkan adanya SPDP tersebut. Dirinya mengaku telah menerima surat itu pada 14 juli 2021 lalu.
