"Bahkan DP telah melakukan mediasi terhadap kedua bela pihak. Mediasi itu bertujuan agar pelapor dalam hal ini Bupati Arusani memberikan hak jawabnya. Hanya saat itu, pihak pelapor tak hadir dalam pertemuan via zoom itu," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, terlapor meminta kepada pihak kepolisian agar mempertimbangkan segala bentuk kesepakatan yang dibangun antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait setiap laporan terhadap insan pers.

Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian RI tertanggal 23 Juni 2021 tentang pedoman implementasi pada pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Jadi dalam salah satu poin Pedoman Implementasi SKB tersebut menyebutkan bahwa khusus pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan Undang-undang Pers, diberlakukan UUD Pers sebagai Lex Specialis, bukan UUD ITE. Kecuali wartawan mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka diberlakukan UUD ITE," ungkapnya.

Pada kasus tersebut, tambahnya, seluruh petunjuk dalam Surat Keputusan Bersama itu sudah terpenuhi.