KONAWE, TELISIK.ID - Di balik derasnya narasi investasi hijau dan hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik nasional, sebuah gugatan hukum skala raksasa resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Komunitas Masyarakat Adat Tolaki dan warga terdampak dari Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atas perbuatan melawan hukum terhadap raksasa tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) sebagai Tergugat I, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Tergugat II dan III.

Langkah litigasi agresif ini ditempuh setelah habisnya masa tenggat somasi terbuka selama 7 hari kalender yang diabaikan dan tidak diindahkan oleh para tergugat. Gugatan ini membongkar sisi gelap industri ekstraktif di jantung Sulawesi yang memicu kehancuran ekologis hulu-hilir, krisis air masif akibat teknologi pipa lumpur (slurry pipeline), hingga dugaan kriminalisasi sistematis terhadap warga lokal.

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran menegaskan, langkah hukum ini diambil karena negara dan korporasi telah menutup mata atas hilangnya hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat secara terstruktur.

Jumran menilai, penetapan wilayah tambang dan klaim kawasan hutan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe cacat hukum. Tanpa pernah ada tata batas fisik di lapangan, PT SCM diduga langsung mencaplok tanah garapan historis, hutan adat tempat warga mengambil damar dan rotan, bahkan menabrak 'Jalan Walanda' yang menjadi urat nadi peradaban kolektif masyarakat adat.