"Lebih menyakitkan, ketetapan sepihak yang cacat prosedur ini diduga menjadi alat pemukul oleh aparat untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan warga adat dengan tuduhan menduduki lahan secara ilegal. Yang pasti, hak agraria historis kami dilindungi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Jumran.

Baca Juga: Beri Hadiah Dua Pelajar SD Berprestasi, Bupati Muna Ingatkan Kasek jangan Rugikan Guru PPPK

Dalam berkas gugatan yang diterima redaksi, poin paling krusial yang disorot adalah teknologi pengangkutan ore nikel yang berlebihan menggunakan air. PT SCM dituding melakukan penyedotan air dalam volume raksasa dan masif dari kawasan pegunungan hulu Kecamatan Routa.

Air tersebut digunakan untuk mencairkan bijih nikel menjadi lumpur (slurry) demi dialirkan secara terus-menerus melalui jaringan pipa bawah tanah jarak jauh (slurry pipeline) menuju kawasan industri smelter di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Imbasnya kata Jumran sangat fatal, sistem hidrologi di hulu hancur, mata air publik mengering, lonjakan suhu panas udara akibat pengupasan hutan, dan satwa endemik dilindungi seperti Anoa serta Rusa Sulawesi kehilangan habitat serta akses air minum.

Gugatan class action berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 ini membagi korban ke dalam dua klaster terdampak yang mengalami kerugian lingkungan dan ruang hidup yang luar biasa: