Melalui perwakilan kelompok, masyarakat menuntut keadilan hukum yang rigid di PN Jakarta Pusat:
1. Pencabutan Izin Tambang: Mendesak Kementerian ESDM dan KLHK melakukan penciutan total (delisting) atau pencabutan (revokasi) izin WIUP PT SCM di seluruh zona resapan air, habitat satwa lindung, dan hutan adat.
2. Penghentian Operasional Instan: Menghentikan seketika aktivitas pengerukan dan penyedotan air raksasa untuk pipa lumpur nikel (slurry pipeline).
3. Restorasi dan Ganti Rugi: Memaksa PT SCM melakukan pemulihan ekologis total terhadap DAS Sungai Lalindu dan membayar ganti rugi materiil serta imateriil secara adil kepada seluruh warga terdampak.
4. Hentikan Kriminalisasi: Membebaskan warga Routa yang ditahan, mencabut segala tuduhan ilegal, serta memulihkan nama baik mereka. (B)
