“Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakil Bupati akan jadi Plt. Surat akan dikeluarkan dari Gubernur, dan dari saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” ujar Tito, dikutip dari Kompas, Sabtu (9/8/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Abdul Azis bersama empat orang lain terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Proyek senilai Rp 126,3 miliar tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan status RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C.

Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi oranye dan borgol bersama para tersangka lain.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain Abdul Azis, tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku PPK proyek, serta pihak swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra.