JAKARTA, TELISIK.ID - Penyerang Wiranto mantan Menko Polhukam, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.
Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020) lalu.
Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam perkara ini, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara," kata humas PN Jakbar, Eko Aryanto, dikutip dari detik.com, Selasa (16/6/2020).
