Berikut poin-poin yang telah disepakati bersama:
1. Mengaktifkan kembali pelaksanaan poskamling di desa/kelurahan.
2. Meniadakan/menghentikan kegiatan joget.
3. Pemerintah kecamatan, Koramil 1413-03 Kapontori dan pemerintah desa/kelurahan mendukung sosialisasi terkait penghentian joget.
4. Mendukung penuh upaya pihak Kepolisian Sektor Kapontori dalam penertiban kegiatan joget.
