Berikut poin-poin yang telah disepakati bersama:

1. Mengaktifkan kembali pelaksanaan poskamling di desa/kelurahan.

2. Meniadakan/menghentikan kegiatan joget.

3. Pemerintah kecamatan, Koramil 1413-03 Kapontori dan pemerintah desa/kelurahan mendukung sosialisasi terkait penghentian joget.

4. Mendukung penuh upaya pihak Kepolisian Sektor Kapontori dalam penertiban kegiatan joget.