Sanggahan yang masuk itu selanjutnya dijawab oleh panselda. Setelah itu akan ada pengumuman pasca sanggah.

"Dari pengumuman pasca sanggah itu, sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan peserta, tinggal menunggu tahapan pemberkasan," terang Syahrullah yang juga Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu.

Kabid Pengadaan Pemberhentian ASN dan Informasi Kepegawaian, Wa Ode Almira menerangkan, formasi PPPK nakes sebanyak 70. Bila proses sanggah telah selesai maka langsung dilakukan pemberkasan dengan mengisi kolom daftar riwayat hidup (DRH).

"Jadwal pemberkasannya hingga 17 Januari," sebutnya. (B)

Penulis: Sunaryo