JAKARTA, TELISIK.ID - Katua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko mengatakan, saat ini ada lebih dari 320 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan yang tidak bisa bekerja sebagai tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan ke Komisi X DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.
"Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan seluruh Indonesia, kami sekarang ada 320 ribu lulusan PT Kesehatan yang tidak bisa bekerja dikarenakan mereka belum lulus uji kompetensi," ucapnya dalam rapat yang disiarkan YouTube Komisi X DPR RI, dilansir dari detik.com.
Adapun tentang Uji Kompetensi, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44, yang berbunyi:
- Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya.
- Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
- Sertifikat kompetensi digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
- Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan sertifikat kompetensi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 Pasal 44 tersebut, berarti uji kompetensi tersebut memiliki kewenangan untuk dilakukan oleh PT bersama lembaga tersertifikasi dan/atau organisasi profesi.
