“Mestinya uji kompetensi ada 3 ranah: psikomotorik, afektif, dan kognitif. Nah yang dilakukan di sana hanya kognitif saja. itu salah. Baru satu tahun diubah tapi tetap ada yang pegang. Siapa pemegangnya? Saya minta ini harus diusut di KPK. Karena ini uang nggak jelas dan sudah 10 tahun,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, dilansir dari gowest.id, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa Komisi X sedang melakukan kajian terkait penyelenggaraan uji kompetensi.
"Komisi X sedang mendalami dan melakukan kajian terkait Permendikbud dalam pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi. Kami sedang melakukan telaah terhadap apa yang disampaikan teman-teman APTISI," ungkapnya.
Baca Juga: Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB
Adapun aturan lembaga penyelenggara uji kompetensi yang dimaksud tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Pasal 6 yang berbunyi:
