1. Dalam menyelenggarakan uji kompetensi, menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
  2. Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: pengawas, pengarah, pelaksana, dan pejabat pengelola keuangan.

Syaiful mengatakan bahwa Komisi X setuju dengan langkah APTISI yang meminta penyelenggaraan uji kompetensi yang dikembalikan ke PT.

"Terkait dengan permintaan APTISI agar uji kompetensi dikembalikan ke PT masing-masing kami setuju," tuturnya.

"Kami setuju kalau dalam masa transisi ini, proses penyelenggaraan uji kompetensi dikembalikan ke kampus saja sebagaimana amanat undang-undang," tutup anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah itu. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali