Adapun penyebab kasus perceraian Mukti menuturkan, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi poin utama, perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, nikah siri di luar sepengetahuan pasangan, atau poligami, dan meninggalkan salah satu pihak dan orang ketiga.

Mayoritas yang mengajukan cerai gugat yakni dari perempuan atau istri, cerai talak dari kaum pria ada, namun hanya sebagian.

"Perempuan yang ajukan cerai gugat rata-rata berusia 20 tahun ke atas sampai umur 40-an tahun," katanya

“Dari penyebab gugatan itu, yang lebih dominan adalah faktor persilihan dengan total 70 persen dari penyebab lainnya," tuturnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim