Sementara itu, hutan, sungai, tambang, dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Dalam Islam, harta milik umum wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau oligarki.
Baca Juga: Merosot Adab Pelajar ke Guru, Alarm Keras Sistem Pendidikan
Karena itu, penguasa dalam Islam tidak memiliki hak untuk memberikan hutan atau sumber daya alam kepada investor demi keuntungan kelompok tertentu. Semua harus kembali kepada kepentingan umat. Selain itu, proyek negara dalam Islam wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat secara nyata, bukan sekadar slogan politik. Jika sebuah proyek justru merusak kehidupan masyarakat, menghilangkan ruang hidup rakyat, dan menciptakan ketimpangan, maka proyek tersebut tidak layak dilanjutkan.
Dalam sistem Islam, penguasa dipandang sebagai ra’in atau pengurus rakyat. Kekuasaan bukan alat untuk memperkaya elite, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, penguasa wajib melindungi rakyat, termasuk masyarakat kecil di daerah terpencil.
Islam juga tidak antikritik. Dalam sejarah Islam, para Khalifah bahkan menerima koreksi langsung dari rakyat. Kritik dipandang sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar untuk menjaga keadilan dan mencegah kezaliman.
