Bertemunya dua khitan terjadi dengan masuknya kepala penis ke dalam vagina dan mewajibkan mandi terhadap pria juga wanita; keduanya dalam sebab ini sama karena berserikat di dalamnya.
Wajib mandi dengan masuknya kepala penis walaupun tanpa maksud, penis lumpuh, atau tidak mengalami ereksi, maupun masuknya kadar kepala penis (jika terpotong) ke dalam vagina meskipun bukan sesuatu yang biasanya menimbulkan syahwat, seperti binatang, mayat, atau dubur (kendati memasukkannya disertai pelapis).
Sebab kedua janabah: keluarnya mani.
Sesungguhnya keluarnya mani mewajibkan mandi terhadap pria dan wanita, baik keluar dalam keadaan tidur atau dalam keadaan terjaga, karena jimak atau karena mimpi, karena memain-mainkan, melihat, memikirkan, maupun tanpa sebab.
Ini berdasarkan riwayat Abû Sa’îd al-Khudri RA, sesungguhnya Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak lain karena air.”
