Baca juga: Rusunawa untuk ASN Muna Mulai Ditender
Terkait dengan polemik salah satu peserta atas nama Andi Kikin Febrianti ini, lanjut dia, bahwa yang bersangkutan merupakan peserta dalam Busel yang standar IPK nya minimal 2,0. Sedang IPK yang bersangkutan 2,3.
"Jadi sekali lagi bukan 2,5 rujukan kita melainkan 2,0. Artinya yang mengeluarkan pengumuman itu Pemda. Jadi kalau Pemda yang mengatakan 2,0, iya tetap 2,0," tambahnya.
Pada kesempatan itu, dirinya membuka seluas-luasnya kepada para pihak untuk melakukan sanggahan terkait proses DNA hasil seleksi rekrutmen CPNS di bumi Gajahmada itu. Pasalnya, hal itu termuat dalam proses tahapan.
"Tapi sanggahan ini terkait hasil SKD dan SKB, bukan lagi maslah administrasi. Kalau masalah administrasi tentu tidak bisa, karena tidak ada mekanismenya," pungkasnya. (B)
