Camat Kontukowuna, La Inpres membenarkan hal itu. Setelah mengetahui pemilih yang mencoblos tiga surat suara, PPKD berkoordinasi dengan desk pilkades kabupaten, lalu diarahkan untuk membuka kontak suara dan dilakukan perhitungan.
"Setelah dicocokan dengan daftar hadir pemilih, terdapat kelebihan dua surat suara. Di mana, daftar hadir 284 dan surat suara 286," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, dari info yang didapat dari PPKD, persoalan itu sudah diselesaikan oleh para pihak terkait. Namun, bila ada yang merasa keberatan, tinggal mengisi berita acara perhitungan untuk diajukan sebagai sengketa.
"Kalau tidak terima, silahkan teken berita acara keberatan, nanti kita uji," terangnya. (A)
Penulis: Sunaryo
