"Saya akan laporkan polisi. Namanya aset, itu milik negara yang harus diselamatkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya," terangnya.

Bukan saja randis yang berada di Jakarta dan Kendari yang akan dicari jebolan STPDN 07 itu. Tapi juga randis yang dikuasai mantan pejabat di Muna Barat, akan pula ditertibkan.

Baca Juga: Di Tengah Isu Kas Daerah Minim, Gaji 13 ASN Bombana Dicairkan Sebelum Idul Adha, TPP Ditunda

"Saya saja sampai saat ini masih menggunakan kendaraan pribadi milik keluarga. Begitu pula bila di luar daerah. Jadi, memang randis-randis yang masih dikuasai mantan pejabat itu, saya akan tertibkan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Muna Barat, Ali Imran mengaku telah menginventarisir aset-aset di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).