Akan tetapi di Muna, akan ada tambahan psikotes dalam SKB. Tambahan psikotes itu telah mendapat restu dari MenPAN-RB melalui surat nomor B/333/M.SM.01.00/2020 tentang panduan/pedoman SKB tambahan yang diteken Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji tanggal 21 Maret 2020 lalu.
"Psikotes menggunakan sistim CAT dengan menggandeng BKN Makassar," sebutnya.
Tujuan psikotes sendiri adalah untuk mengetahui kepribadian yang belum diketahui pada diri seseorang sehingga, nantinya dapat melahirkan ASN yang berintergitas, profesional, dan mendunia.
"Jangan ragu dengan psikotest itu. Kita hanya membantu mencari kesesuaian antara kepribadian, keyakinan, dan kemampuan peserta, sehingga penempatannya tidak salah-salah," ungkapnya.
Baca juga: 886 Warga Sleman Ikut Rapid Tes, 39 Diantaranya Reaktif COVID-19
