JAKARTA, TELISIK.ID - Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, kuasa hukum Ade Armando, mengirimkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Melansir Beritasatu.com, hal itu terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama melalui akun Twitter miliki Eddy. Mereka meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien kami (Ade Armando) melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas.

Muannas mengungkapkan poin-poin yang disampaikan dalam somasi tersebut. Pertama, mereka menengaskan Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama.

"Kedua, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya. Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan," tegasnya.