Ia menambahkan bahwa sejauh penjelasan yang diterima, rekaman tersebut hanya memperlihatkan aktivitas di dalam rumah tanpa memperlihatkan adanya hubungan intim.

“Jadi, sejauh ini klien kami menyampaikan masih sampai di CCTV yang ada di dalam rumah, di dalam ruangan, ngobrol saja dan itu yang dijadikan barang bukti,” lanjut Marissya.  

Dari keterangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tuduhan perzinahan belum dapat disimpulkan berdasarkan bukti yang ada saat ini.

Baca Juga: Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub, Ini Syarat Daftar dan Link Resminya

Marissya juga menyebut laporan yang diajukan ke kepolisian lebih diarahkan pada dugaan pelanggaran akses ilegal terhadap ruang privat.