“Sejauh ini kalau dibilang perzinahan belum bisa dikatakan perzinaan, karena saya sendiri belum melihat CCTV yang ada begituan. Kami melaporkan ke polisi karena adanya ilegal akses memasuki dalam rumah pribadi,” paparnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya juga belum menerima secara langsung barang bukti rekaman CCTV yang dimaksud.  

“Kalau untuk kebenarannya, kami belum melihat barang bukti karena semua kan masih disampaikan katanya, katanya, dan katanya kemudian penyidik belum menerima barang buktinya,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Marissya menegaskan bahwa tuduhan perzinahan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi, kalau dikatakan perzinaan tentu harus dibuktikan kalau memang sudah melakukan hubungan suami istri,” tutupnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani