"Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIT di salah satu hotel di Kota Ambon," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam keterangan persnya.

Awalnya tersangka menyuruh korban untuk mengikuti ke hotel tersebut. Ketika tiba di hotel, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (21/6/2024), korban menerima pesan singkat WhatsApp dari rekan yang memberitahu bahwa video pornografi korban bersama pelaku sudah viral dan tersebar di sosial media. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha