MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mengajukan adendum permohonan perpanjangan waktu penarikan sisa dana pinjaman 30 persen pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Namun, DJPK belum memberikan persetujuan terhadap permohonan adendum itu. Buntutnya, PT SMI belum mentransferkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Kita masih menunggu persetujuan DJPK," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Karnaval Budaya Kolaka Timur Target Kebangkitan Ekonomi
Dana pinjaman yang baru ditransfer PT SMI sebesar Rp 162 miliar dari total Rp 210 miliar. Tersisa tinggal 30 persen atau sebesar Rp 48 milar. Sesuai kesepakatan dengan PT SMI, pencairan terakhir pada 30 September lalu. Namun, karena ada kendala sehingga penarikan dana tidak bisa dilakukan.
