"Karena masalah itu, sehingga kita ajukan adendum," ujar mantan Sekwan itu.

Kabid Perbendaharaan BPKAD, Abdul Muis menerangkan, permohonan adendum itu untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada 30 September lalu.

Baca Juga: 9 Atlet Muay Thai Konawe Selatan Bakal Berlaga di Porprov

"Kita ajukan adendum kedua hingga 30 November," sebutnya.

Progres pembangunan yang dibiayai PT SMI melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah banyak yang selesai hingga 100 persen. Karenanya, Bupati Muna, LM Rusman Emba meminta pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya agar bersabar.