Saat ini korban sudah dirujuk ke RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao. Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak berniat untuk melaporkan kepada yang berwajib.

Diperoleh informasi kalau pelaku dan korban terlahir dengan gangguan penglihatan.

“Pelaku dan korban adalah adik kakak kandung dan keluarga tidak mau membuat laporan,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rote Ndao mengatakan, pihaknya tetap mengambil tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti dan pelaku.

“Kita tindak lanjuti dengan dibuatkan laporan polisi dan permintaan visum serta minta keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian" kata Kasat Reskrim (B)