"Sebelum klien kami dilaporkan, kami terlebih dahulu melaporkan saudara Abdul Rahim H. Jangi, terkait dugaan Ilegal mining, sampai saat ini laporan itu, tidak ada kepastian hukumnya," ungkap Rustam.
Tak hanya itu, Rustam membeberkan Abdul Rahim Jangi bersama Leo Robert berinisiatif melakukan RUPS tentang perubahan kemilikan saham PT Mandala Jayakarta sesuai akta notaris 2019.
"Klien kami dipalsukan tanda tanganya, saudara Abdul Rahim H. Jangi kami sudah laporkan ke Polda dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO," bebernya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
