Atas dasar itu Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim.

KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Dalam perkara ini juga, Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.