Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha
KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.
M Risman Amin Boti ✓
Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha