MUNA, TELISIK.ID - Banyak cara dilakukan untuk menjegal pencalonan LM Rusman Emba sebagai bakal calon (Balon) Bupati Muna.
Salah satunya adalah adanya aduan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP 5 Raha, La Ode Murisono di KPU yang menyebut LM Rusman Emba memiliki utang padanya sebesar Rp 70 juta.
Namun, aduan itu tidak mempan buat KPU untuk mendiskualifikasi Rusman dari pencalonannya. Karena, aduan itu dinilai tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan menerangkan, Balon bupati bisa didiskualifikasi bila sedang dalam tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut diatur untuk syarat calon di PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Nah, untuk aduan mantan Kasek itu, setelah dicermati, bersifat pribadi. Tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
