MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Muna, Rustam, diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Mantan Plt Kepala BKPSDM itu diadukan karena diduga terlibat politik praktis.
La Ode Pono Wuna, Ketua Panwascam Parigi membenarkan adanya aduan yang masuk pada 9 Oktober lalu. Dimana, Rustam diduga melanggar netralitas ASN.
Rustam diadukan karena melakukan orasi di hadapan warga di salah satu posko pemenangan Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi yang dibuktikan dengan rekaman audio visual dan video berdurasi sekitar 1 menit.
Dari aduan itu, Panwascam melakukan kajian awal pada 10 Oktober. Hasilnya, aduan tidak bisa diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat pelanggaran.
"Aduannya hanya sampai di kajian awal yang hasilnya tidak memenuhi syarat dan tidak ada dugaan pelanggaran," kata La Pono Wuna, Senin (19/10/2020).
