Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendari, Nur Iman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Umar Bonte berdasarkan laporan dari seorang warga.

Baca Juga: Harga Beras di Sulawesi Tenggara Mahal Akibat Keterbatasan Produksi dalam Negeri

Nur Iman menjelaskan, laporan dari masyarakat diajukan oleh seseorang yang bernama Henny Aisyawah, namun tidak disertai dengan bukti fisik.

Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 Februari dan kemudian dialihkan ke Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 19 Februari 2024.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Kendari masih dalam tahap koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (B)