"Aspirasi kami ke Komisi III DPRD gara dibukakan formasi untuk Guru Agama melalui pemerintah daerah setempat baik dari Dikmudora, BKPSDM maupun Kemenpan RB," tandasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam mengatakan, memang tidak ada pada saat pengusulan formasi Guru pendidikan agama Islam.
Hal itu dilakukan, lanjut Abdul Salam, karena perekrutan PPPK untuk formasi Guru Agama Islam menjadi kewenangan Kementerian Agama bukan Kementerian Pendidikan.
"Jadi saat itu kita tidak usulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, usai RDP selanjutnya DPRD bersama BPKSDM dan Dikmudora akan berkonsultasi kepada Kementerian terkait apa yang menjadi aspirasi AGPAII.
