“Pemerintah juga menyediakan opsi bahwa tenaga non-ASN database BKN yang ditampung dalam skema paruh waktu, bisa suatu saat diangkat secara bertahap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni,” tambah Zudan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, turut menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rekrutmen PPPK 2024. Menurutnya, penyelesaian masalah honorer bukan hanya soal administratif, melainkan juga soal perbaikan tata kelola ASN secara menyeluruh.
“KemenPANRB dan BKN memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, jadi bukan sekadar penyelesaian persoalan tenaga honorer saja. Kita harus fokus pada substansi-substansi tata kelola ASN yang mendukung pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan Asta Cita Presiden,” jelas Aba dalam kesempatan yang sama.
Dari sisi pelaksanaan teknis, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN mengungkapkan bahwa hasil seleksi PPPK Tahap I telah diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.
