Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur. Hengki tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

Baca Juga: Kronologis Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur. (C)