Ketiga, momen perubahan penempatan Kepolisian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung di bawah Perdana Menteri (PM), sebagaimana Surat Perintah No. 11/SD/1946 yang diterbitkan oleh Pemerintah PM Sjahrir pada 1 Juli 1946. Mirip dengan saat ini, Kapolri berada di bawah Presiden sejajar dengan Menteri kabinet, Panglima TNI, dan Kepala Badan/ Lembaga Negara.

Ketiga momen tersebut, satu sama lain dapat dilihat sebagai satu rangkaian proses menuju terbentuknya Polri. Setidaknya, itu pendapat penulis. Sejarah membuka diri terhadap kemungkinan ditemukan hal-hal baru yang siginifikan.

Dalam hal ini  sebagai bahan pertimbangan penetapan HUT Polri. Jadi,  terbuka perdebatan tentang HUT Polri atau Hari Bhayangkara: tanggal 19 Agustus, 21 Agustus, atau 1 Juli?

Apa pun yang kuat melatarbelakangi ketiga momen tersebut, Polri di tahun 2021 sudah berusia 76 tahun atau 75 tahun. Jelas, usia yang tidak lagi muda. Jika diibaratkan manusia, Polri masuk kategori manusia usia lanjut (manula).

Sebagai ilustrasi, anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan, kini pensiun di usia 58 tahun. Tahun-tahun boleh berlalu, personelnya pensiun, tapi tak terbayangkan jika negara tanpa polisi.