Dengan penuh pengakuan, rangkaian kebijakan Soekanto itu, sangat relevan dikaitkan dengan cita-cita agar setiap anggota Polri memiliki keahlian spesifik pada masing-masing bidang.
Menjadi polisi yang bukan sekadar mendapat bayaran atas dasar keahliannya, tapi professional lantaran ‘panggilan’ yang mengusik person-person menjadi polisi yang terampil dan ahli dalam melayani, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), dan penegakan hukum.
Soekanto sangat berperan menyatukan kepolisian daerah-daerah yang waktu itu berada di bawah masing-masing residen. Juga, membuat hubungan tetap harmonis dengan Kejaksaan dan Kemendagri yang “kehilangan kekuasaan” atas kepolisian (lihat Awaloedin, Ambar dkk., “Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo” [2016] dan “Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia” [2007]).
Sebagaimana sejarah mencatat, sejak merdeka pemerintahan terus-menerus diwarnai oleh jatuh-bangun kabinet lantaran ambisi dan persaingan kelompok atau paham. Dalam kondisi seperti itulah, Soekanto selama 14 tahun (29 September 1945-15 Desember 1959) menjalankan kepemimpinan KKN I.
Polisi Indonesia dalam nomenklatur kenegaraan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Secara konstitusional, Polri diamanahi oleh UUD 1945. Kemudian, dioperasikan berlandas pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian berikut Ketetapan MPR yang mendahuluinya.
