• Ini masih di Polri. Ketika PN Jaksel belum lagi menuntaskan perkara FS –yang bak domino rebah satu otomatis menyungkurkan sejumlah pamen, pama, bintara, dan bhayangkara  Polri--, terkuak pula kasus penjualan barang bukti (BB) narkoba di Sumatera Barat. Kasus yang juga menyeret jenderal bintang dua (Kapolda) dan beberapa orang perwira menengah dan pertama ini, disidangkan oleh PN Jakara Barat (Jakbar).

• Dua orang jenderal Polri divonis bersalah oleh pengadilan terkait menerima suap dari terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga ia bisa seenaknya keluar masuk negara hukum Indonesia. Mereka bersalah telah membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.  

Akibatnya, nama  Djoko hapus dari Enchanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasi. Masih dalam rangkaian kasus ini, dua jaksa juga menerima uang suap dari terpidana yang dijanjikan untuk meringankan kasasinya. Mereka dinyatakan bersalah dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPU).  

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan RSUD Wakatobi: Pasien Ditelantarkan?

Melihat kejadian-kejadian tersebut, para pelakunya merupakan pejabat pada posisi kewenangan masing-masing. Rupanya, mereka silau harta, lantas memperkaya diri. Jadi teringat novel Korupsi (Hasta Mitra, 2002) karya sastrawan Pramoedya Ananta Toer.