JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik resmi mengalami kenaikkan pada 1 Juli 2022 lalu. Kenaikan listrik tersebut dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pelanggan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Meski begitu, apabila pelanggan PLN merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) mengizinkan untuk mengajukan turun daya listrik.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa penurunan daya ini bisa dilakukan karena hal ini merupakan hak dari masing – masing pelanggan listrik PLN.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik bertujuan untuk memberikan keadilan di masyarakat. Dengan kebijakan kanaikan tarif listrik tersebut, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya. "Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
Selanjutnya dermawan mengatakan, penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik. Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat. Nantinya, PLN akan memfasilitasi dan membantu proses penurunan daya listrik pelanggan.
