KENDARI, TELISIK.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali ada oknum yang menyalahgunakan untuk berbagai keperluan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dikutip disdukcapil.bogorkab.go.id, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan KTP.
Sederhana, tujuannya agar KTP yang dipindai dan digunakan untuk berbagai keperluan resmi ini tidak disalahgunakan untuk hal kurang bertanggung jawab dan merugikan. Tentu saja ini langkah berguna, dan harus segera dipahami semua orang di Indonesia
Dilansir dari Suara.com, untuk membuat watermark pada scan KTP, langkahnya sebenarnya cukup simpel. Dengan mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan Kominfo, melalui poster digital yang sudah beredar luas berikut caranya:
