Menurutnya, ahli waris memiliki alas hak SK Bupati Deli Serdang tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2002.

"Jadi, alas hak milik ahli waris ini sudah jelas dan berkekuatan hukum. Jadi, janganlah Pemerintah Kota Medan memberlakukan masyarakat miskin ini dengan semena-mena," tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum ini mengaku, lahan milik ahli waris ini bukan untuk diperjualbelikan. Tapi untuk membangunnya masjid.

Baca Juga: Laporan Masyarakat Miskin Dihentikan Polres Pelabuhan Belawan, Korban Minta Tolong Kapolri

"Kami merasa heran dengan Pemko Medan, janganlah dilarangan masyarakat atau ahli waris ini ingin membangkitkan masjid di lahan ini," tuturnya.