"Dalam putusan pengadilan yang kami tahu, pihak Pemko Medan tidak ada atau tidak bisa menunjuk bahwa Pemko Medan adalah pemiliknya," tuturnya.
Sebaliknya, diputusan Pengadilan Tinggi. Hakim telah memerintahkan agar tanah seluas 7200 meter persegi harus dikembalikan dalam keadaan kosong dan baik kepada pemiliknya yaitu M Basri.
"Jadi, di sini terlihat keberpihakan BPN Medan dan Pemko Medan yang ingin merampas hak milik ahli waris M Basri. Ini menjadi cerminan buruk bagi pemerintah. Kami dari ahli waris meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi. Kami juga meminta Pemko Medan untuk memberikan keadilan kepada kami, ahli waris lahan itu. Patuhilah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Terpisah, Staf BPN Kota Medan, Safwan mengakui, sertifikat hak pakai diterbitkan berdasarkan adanya permohonan dari Pemerintah Kota Medan.
"Pastinya, ada permohonannya untuk diterbitkan sertifikat hak pakai itu. Sehingga dikeluarkan oleh BPN Kota Medan," ungkapnya.
