Baca Juga: Diskominfo Buton Tengah Gelar Bimtek Pengelelolaan Website dan Penulisan Berita
Ketika ditanyai mengenai tanah itu masih sengketa dan mengapa sertifikat hak pakai dikeluarkan BPN Kota Medan di objek yang masih bersengketa? Mendengar itu, Safwan mengatakan, agar menanyakan langsung ke Pemko Medan.
"Yang jelas, Pemko Medan mengajukan permohonan dengan adanya KIB atau kartu inventarisasi barang dari pihak Pemko Medan. Selain itu, prosesnya juga panjang. Harus diukur dahulu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan mengakui bahwa lahan atau lapangan Gajah Mada Medan merupakan aset mereka. Akan tetapi, pihak ahli waris keberatan dengan itu.
Pihak Pemerintah Kota Medan juga telah memasang plang pengakuan kepemilikan di seputaran lahan itu. Bahkan mereka juga mendirikan posko penyelamatan aset di sana. (B)
