MEDAN, TELISIK.ID - Ahli waris lapangan Gajah Mada Medan, Mely Saputra meminta agar Pemerintah Kota Medan mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak melakukan intimidasi.
Pasalnya, tanah miliknya itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri.
"Jadi, mulai hari ini dan seterusnya, Pemerintahan Kota Medan, Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk berhenti melakukan intimidasi terhadap saya dan ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan," kata Mely Saputra, Senin (5/12/2022).
Diakui Mely Saputra, puluhan Satpol PP Kota Medan, Polsek Medan Timur dan petugas dari kecamatan dan kelurahan membuat ahli waris ketakutan.
Baca Juga: Sekda Konawe Selatan Dijabat Perempuan
