"Ngapain mereka datang kemari ramai-ramai. Mau melakukan intimidasi ya? Seharusnya Bapak Wali Kota Medan ikutilah keputusan dari Mahkamah Agung," bebernya.

Selain itu, ahli waris juga meminta agar plang yang ada di lingkungan lahan itu untuk dibongkar. Karena di dalam plang itu adalah kasasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang kami miliki. Jadi kami minta Bapak Wali Kota Medan menghormati itu," tuturnya.

Kemudian, bukan hanya dari Mahkamah Agung. DPRD Kota Medan juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Pemerintah Kota Medan harus memberikan ganti rugi jika ingin memiliki lahan itu dan menjadikan ruang terbuka hijau.

"DPRD Kota Medan itu merupakan wakil rakyat, wakil kami, kami adalah rakyat. Jadi, Pemerintah Kota Medan haruslah menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan ini," ucapnya.