Pantauan awak media, Pemerintah Kota Medan mendirikan plang yang bertuliskan bahwa tanah atau lapangan Gajah Mada Medan seluas 7.200 M2 di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
"Kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Kami ahli waris mohon keadilan, karena Pemerintah Kota Medan tidak menjalankan dan mematuhi putusan Mahkamah Agung, Mendagri dan DPRD Kota Medan," terangnya.
Baca Juga: Masyarakat Muna Barat Olah Kelor Melalui Home Industry
Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat mengaku, mereka datang ke Lapangan Gajah Mada Medan untuk mengamankan aset pemerintah.
"Itu aset pemerintah, kami tadi datang ke sana untuk menyelematkan aset kami. Itu aset Pemerintah Kota Medan," ungkapnya via seluler.
